
Dikatakan kuasa hukum Manohara, Hotman Paris Hutapea, gugatan tersebut tidaklah memiliki dasar yang kuat. "Gugatan di Malaysia itu mengada-ada, masa pemberian terhadap istri dibilang utang? Itu kan semestinya kewajiban dia (sebagai suami)," ujar Hotman.
"Bagaimana dia mau menuntut (ganti rugi) Rp 300 M, sedangkan barang-barangnya yang murah itu diminta ulang," lanjut Hotman.
Menanggapi ketidakhadirannya dalam persidangan di PT Syariah Kota Baharu, Kelantan, beberapa waktu lalu, Manohara menegaskan bahwa ia tak begitu yakin hukum akan ditegakkan dengan benar. "Mano dari awal sudah dibilangin harus hadir di sana, tapi Mano juga sudah dibilangin sama Om Hotman di sini enggak usah datang ke sana karena hakim masih keluarga Kelantan," ujar Manohara. "Makanya Mano tidak respek, karena percuma hakimnya bapaknya Fakhry," tambahnya.
Sementara itu, disinggung soal perceraian Manohara dengan Fakhry, Hotman mengatakan bahwa pihaknya tengah mencari jalan tengah. "Proses perceraiannya lagi dipikirkan dengan cara yang lain, mengingat hukum di Indonesia berbeda dengan di Malaysia. Kalau kita gugat si Fakhry di sini, gugatan harus dilakukan di pengadilan tempat dia berdomisili, sementara rumahnya dia di mana RT/RW-nya?" jelas Hotman.
Meski begitu, dikatakan Hotman, Manohara telah menjadi perempuan yang bebas. "Sampai saat ini pemenangnya adalah Manohara karena dia sudah menjadi wanita bebas," tegasnya.
Sumber : Kompas

0 komentar:
Posting Komentar