Agus Sudibyo: Konyol Tanggapi Ucapan Luna Pakai UU ITE

Agus Sudibyo dari Yayasan Sains, Estetika, dan Teknologi (SET) menyayangkan penggunaan sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dalam menyikapi perseteruan yang terjadi antara para pekerja infotainment dengan seorang artis Luna Maya, terkait “curhat”-nya di microblogging Twitter.

Seperti diwartakan, bersama Ketua PWI Jaya Kamsul Hasan, sejumlah kru infotainment melaporkan Luna Maya ke pihak kepolisian dengan sangkaan, salah satunya melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, menyusul pesan pribadi yang dituliskannya di akun Twitter, yang dianggap menghujat para pekerja infotainment.

Penggunaan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE, seperti juga diterapkan dalam kasus perseteruan RS Omni Internasional Alam Sutera dan seorang ibu rumahtangga, Prita Mulyasari, beberapa waktu lalu, diyakini Agus sebagai sebuah kesalahan besar dan konyol.

Agus malah melihat bukan tidak mungkin langkah seperti itu bakal menjadi semacam “bunuh diri” bagi kalangan pers dan media massa sendiri sementara selama ini banyak kalangan pers dan masyarakat sipil justru terus berjuang mati-matian menghapus berbagai bentuk aturan perundang-undangan, yang selama ini bersifat sangat represif dan bahkan membahayakan kebebasan pers dan berekspresi masyarakat.

“Apa yang mereka lakukan itu sama artinya merusak dan menegasikan upaya keras banyak kalangan masyarakat sipil dan pers sendiri. Bagaimana bisa sekarang media massa sendiri yang menggunakan pasal-pasal tadi untuk mengkriminalkan masyarakat. Tentunya itu sangat kontraproduktif dalam konteks perjuangan mempertahankan kebebasan berpendapat, pers, dan memperoleh informasi publik. Konyol sekali,” ujar Agus.

Agus menyayangkan bagaimana bisa mereka yang terlibat tadi hanya mendahulukan kepentingannya sendiri tanpa melihat kepentingan masyarakat yang jauh lebih luas. Malah menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE tadi untuk menuntut orang per orang. Hal itu sama artinya membenarkan pemerintah, yang pastinya memang ingin mempertahankan aturan-aturan represif macam itu.

Sumber : Kompas

0 komentar:

Posting Komentar