Intrevensi Ancaman UU ITE, AJI Bantu Luna Maya

AJI tergerak membantu Luna Maya karena infotainmen melaporkan Luna dengan jeratan pasal 27 ayat 3 UU ITE. AJI pun langsung mengintervensi ancaman itu.

"Kenapa kita intervensi ancaman itu, karena pasal 27 ayat 3 UU ITE yang terjerat hukuman 6 tahun. Itu yang tergerak oleh kita membantu Luna Maya," ungkap Ketua Umum Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI), Nezar Patria.

AJI menempuh sikap ini karena adanya perbedaan pandangan dengan PWI terhadap keberadaan infotainmen. Bagi AJI ada taraf-taraf tersendiri sebelum infotainmen terakomodir sebagai wartawan. Kedua AJI menyesalkan pelaporan ke polisi terjerat oleh UU ITE.

"Kawan PWI punya stand point sendiri tentang kawan-kawan infotainmen. AJI dan PWI sering duduk bareng, tapi kasus ini saja kita beda pandangan. Ini hanya sebagian kecil dari dinamika kewartawanan," tuturnya.

Ditambahkannya, "Kita punya ukuran ukuran sendiri, sedangkan di PWI punya ukuran yang menerima infotainmen sebagai anggota. Kita sama-sama menghormati."

Namun begitu, pada prinsipnya AJI dan PWI punya pandangan yang sama dalam bagaimana merawat demokrasi kebebasan pers.

Pernyatan AJI ini menyangkut kasus Luna Maya yang mencaci maki infotainmen di twitter. Dimana akhirnya infotainmen melaporkan Luna Maya ke polisi karena dianggap mencemarkan nama baik. Infotainmen menjerat Luna dengan 4 pasal. Salah satunya pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Sumber : Inilah

0 komentar:

Posting Komentar