
"Justru menurut saya bisa lebih berat. Karena menghalang-halangi dia untuk beraktivitas," ujar Rudy Satriyo, pakar hukum pidana.
Luna bisa melaporkan infotainment dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. "Dia dibuat tidak suka dengan apa yang terjadi," jelas Rudy lagi.
Namun sampai saat ini, Luna belum berencana melaporkan infotainment. Bintang film 'Ruang' itu masih membicarakan kasusnya dengan manajemennya.
Sumber : Detikhot

0 komentar:
Posting Komentar