Luna Maya Dilaporkan, Ancaman Enam Tahun Penjara

Meski melarang aksi boikot yang dilakukan komunitas wartawan infotainment, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya bersedia menjembatani para wartawan infotainment untuk mengadukan presenter dan model, Luna Maya, ke Polda Metro Jaya.

"Kita dari Lembaga Konsultasi Bantuan dan Penegakan Humum (LKBPH) PWI akan menjadi pendamping teman-teman infotainment, dan luna akan dilaporkan ke polisi dengan delik aduan," ungkap Ketua PWI Jaya Kamsul Hasan di Gedung Persada Sasana Karya, Harmoni, Jakarta Pusat.

Kamsul mengatakan, pengaduan komunitas wartawan infotainment bisa dilakukan dengan jalur hukum. "Yang akan kita tempuh adalah jalur hukum atau legal standing. Luna Maya bisa disangkakan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang penggunaan teknologi elektronik atau yang sering disingkat ITE," kata Kamsul.

"Luna Maya bisa diancam Pasal 27 ayat 3 karena telah melakukan pencemaran nama baik lewat Twitter. Kita juncto-kan juga di Pasal 310, 211 di KUHP," ulas Kamsul. "Pencemaran melalui Twitter yang menggunakan media internet, dan internet termasuk media ITE," tambahnya.

Dengan rencana pelaporan tersebut, artis bermata indah itu bisa dikenakan hukuman kurungan. "Luna Maya bisa diancam hukuman enam tahun penjara dan atau denda sebesar-besarnya satu miliar," ungkap Kamsul.

Di sisi lain, komunitas wartawan infotainment juga ikut membidik artis Mieke Amalia untuk menjadi saksi. "Mieke sepanjang saya baca baru info-"tai"-ment, biar kita inventarisir peristiwa hukumnya siapa yang mengatakan, apa yang dikatakan, dan apa buktinya. Mieke bisa kita jadikan saksi, kalau perlu kita bisa laporkan, apa maksud info-"tai"-ment," pungkasnya.

Sumber : Kompas

0 komentar:

Posting Komentar