Menkominfo: Luna Maya Tak Bisa Dipidanakan dengan UU ITE

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menilai kasus artis Luna Maya tidak dapat dikenakan delik pidana Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, dalam kasus tersebut Luna tidak menyebut secara jelas nama seseorang dan lembaga yang dimaksud.

"Kasus Luna Maya, kayaknya enggak ada deliknya untuk Luna Maya karena dia tidak menyebut nama seseorang atau lembaga," ujarnya.

Meski demikian, Tifatul menilai seharusnya kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi Luna Maya agar lebih berhati-hati. Kasus Luna Maya berawal dari ucapannya di jejaring sosial twitter yang mencaci maki ulah pekerja infotainment. "Ini sebagai pelajaran ke depan hati-hati saja. Siapa menebar angin, akan menuai badai," cetusnya.

Sumber : Kompas

0 komentar:

Posting Komentar