Kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang mengatakan, kliennya pasrah terhadap tuntutan yang bakal dilayangkan jaksa penuntut hukum. "Tuntutan apapun, dia (Antasari) pasrah. Dia yakin sesuai dengan fakta, tidak ada alasan saudara jaksa menuntut dia," kata Juniver sebelum sidang di mulai di PN Jakarta Selatan.
Sebab itu, tim kuasa hukum berharap, tuntutan yang dijatuhkan bukan berdasar atas kebencian atau tidak suka. "Tidak ada dakwaan untuk menuntut dia, dasarnya BAP yang diuji di pengadilan ternyata tidak terpenuhi di persidangan," terang Juniver.
Menurut dia, konsekuensi dari dakwaan tidak terpenuhi adalah terdakwa dibebaskan. "Jaksa harus berani. Kita hanya berserah sesuai dengan fakta hukum," harap Juniver.
Terdakwa kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, mengahadapi tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini. Beredar kabar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dituntut hukuman mati.
Antasari Azhar didakwa menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Nasruddin tewas mengenaskan dengan dua luka tembak di kepalanya usai bermain golf di Modern Land, Tangerang.
Sumber : Okezone

0 komentar:
Posting Komentar