
“Dia enggak bisa datang karena sakit. Ada penyempitan syaraf di kaki,” jelasnya ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Mudarwan menjelaskan dalam gugatan cerai tersebut sebenarnya tidak ada hal prinsipil untuk bercerai. “Kalau dilihat dari gugatan itu, tidak ada hal yang prinsipil. Hanya cek cok saja,” urainya.
Proses mediasi antara Mark dan Fanny sudah tidak bisa dipertemukan lagi. Mediasi pun dinilai gagal.
“Kalau prinsip Pak Mark ingin tetap bertahan, tapi Fanny ingin bercerai,” papar Mudarwan.
Namun demikian, belum ada keterangan laporan dari hakim soal mediasi yang dijalankan sejak 16 Desember lalu. Selama ini, Mark dan Fanny dinilai sebagai keluarga bahagia.
“Tapi tidak tahu, empat tahun ini ada masalah. Kalau ada masalah, yah perlu pembuktian,” ungkapnya.
Mengenai harta gono gini, Mudarwan mengatakan tidak ada gugatan tentang hal itu. Begitu pula gugatan tentang hak asuh anak-anak.
“Tidak ada harta gono gini. Kalau disinggung soal anak, mereka sudah dewasa. Sudah bisa tentuin hidup sama siapa,” pungkasnya.
Sumber : Okezone

0 komentar:
Posting Komentar