Antasari Dihukum Mati

Kejaksaan Agung bersikukuh sudah sepantasnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Ketua KPK Antasari Azhar sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman mati.

Harapan jaksa keputusan Majelis Hakim akan sejalan dengan apa yang dituntut oleh jaksa. Namun sementara ini pihaknya masih menunggu hasil sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat ini masih berlangsung.

Sementara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Herri Suwantoro masih membacakan fakta persidangan sebelum memvonis Antasari.

Tiga rekan senasib Antasari, yakni Williardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dah Jerry Hermawan Lo, yang juga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mendapat vonis. Masing-masing, Wiliardi divonis 12 tahun penjara, Sigid divonis 15 tahun, dan Jerry 5 tahun penjara.

Sumber >> http://wagiah.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar