Susno Minta Perlindungan LPSK

Dalam kapasitasnya sebagai whistle blower kasus dugaan korupsi, Komjen Pol Susno Duadji bisa mengajukan permintaan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Opsi meminta perlindungan ke LPSK belum diambil oleh jenderal bintang tiga itu. Taufik tidak mempersoalkan pilihan Susno. Yang terpenting menurut dia adalah semangat UU LPSK yang harus diterapkan dalam kasus Susno.

Taufik mengecam langkah Mabes Polri yang menyematkan status tersangka kasus pencemaran nama baik kepada Susno. Tindakan semacam ini merupakan salah satu bentuk ketidakkonsistenan Mabes Polri dalam memberantas para pelaku mafia kasus.

Sumber >> http://wagiah.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar