MA Periksa Dua Hakim Perkara Gayus

Mahkamah Agung (MA), memeriksa dua hakim perkara pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan, menyebabkan Komisi Yudisial (KY) menunda rencana pemeriksaan terhadap kedua hakim tersebut.

Dua hakim yang diperiksa itu yakni, Haran Tarigan dan Bambang Widiatmoko.

MA telah menjatuhkan hukuman sementara terhadap Muhtadi Asnun menjadi hakim nonpalu dan dipindahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hatta Ali menyatakan dinonpalukan hakim Muhtadi Asnun itu, sekaligus untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait kasus dugaan menerima uang Rp50 juta dari Gayus.

Sumber >> http://wagiah.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar