Inisiator hak angket Bank Century, Muhammad Misbakhun kembali dipanggil Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, terkait kasus letter of credit (LC) fiktif Bank Century yang melibatkan Robert Tantular.
Misbakhun didampingi dua anggota DPR RI yang juga anggota inisiator hak angket Bank Century yakni Akbar Faisal, dari fraksi Hanura dan Lily Wahid dari fraksi PKB.
Dalam pemanggilan ini, Misbakhun diperiksa sebagai saksi.
Robert Tantular ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani dokumen LC sebesar US$ 22,5 juta, yang diajukan Misbakhun, yang saat itu menjabat sebagai Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI). Menurut Bea dan Cukai, PT SPI yang 99 persen sahamnya dimiliki Misbakhun, ternyata tidak terdaftar sebagai importir. Sehingga pemberian LC oleh Bank Century itu, dianggap sebagai LC fiktif.
Misbakhun sendiri mengaku tidak gentar diperiksa oleh polri dalam kasus LC fiktif ini. Misbakhun masih menjalani pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri.
Misbakhun dianggap sebagai sumber data dalam pengungkapan kasus Bank Century. Anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini, pernah menjadi pegawai Dirjen Pajak dan menjadi ajudan Hadi Purnomo, Direktur Jenderal Pajak saat itu.
Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka kasus LC fiktif sebesar US$ 22,5 juta, bermula dari pengajuan pinjaman LC impor PT SPI milik Misbakhun ke Bank Century. Syaratnya 20 persen pinjaman sebesar US$ 4,5 juta dari US$ 22,5 juta dijadikan jaminan. Tapi belakangan LC itu bermasalah dan gagal bayar. Kasus LC ini dilaporkan ke polisi oleh dua Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief dan Velix Wanggai.
Sumber >> http://wagiah.blogspot.com

0 komentar:
Posting Komentar