Sjahril Djohan Ajukan Penangguhan Penahanan

Begitu ditahan oleh kepolisian, Sjahril Djohan langsung mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik. Sjahril ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang.

Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Kombes Zainuri Lubis mengatakan, permintaan penangguhan penahanan adalah hak setiap tersangka. Namun, keputusan ditangguhkan atau tidak, hal itu tergatung dari penyidik.

Sjahril dijerat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor terkait perkara Gayus Halomoan Tambunan. Dia diduga menjanjikan sesuatu kepada pejabat negara.

Sumber >> http://wagiah.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar