Udju Djuhaeri Divonis Dua Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Udju Djuhaeri dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 terbukti bersalah menerima cek suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Udju sendiri telah mengembalikan uang yang diterima ke KPK. Hal-hal yang memberatkan, Udju sebagai penyelenggara negara telah mencoreng citra pemberantasan korupsi. Hakim menilai Udju terbukti melanggar pasal 11 Undang-undang Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara Udju yang tergabung dalam fraksi TNI/Polri diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini Udju mengaku pikir-pikir untuk mengajukkan banding. Pun halnya dengan jaksa penuntut umum.

0 komentar:

Posting Komentar