Cici Paramida benar-benar meradang. Penyebabnya, dua dari lima saksi yang dihadirkan pihak suaminya, Raden Akhmad Suhaebi, pada sidang perceraiannya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara menuding dirinya sangat temperamental dan kerap mengancam melakukan bunuh diri.Tak terima dengan keterangan tersebut, Cici balik melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor 3506 /K/XII/ 2009 /SPK Unit II.
"Kita melaporkan dua orang saksi atas sidang perceraian Cici Paramida dengan tuduhan sumpah palsu dan pencemaran nama baik. Kesaksian palsu dan memberikan keterangan yang tidak benar," kata Riri Purbasari, kuasa hukum Cici.
Dikatakan Riri, kedua saksi tersebut dilaporkan karena dinilai telah melanggar pasal 310, 311, 242 KUHP, atas tuduhan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Mereka telah memberikan statement kalau Cici itu tempramental dan mencoba bunuh diri, menjatuhkan kepala ke lantai, itu sebagai satu fitnah yang keji. Pada saat itu hadir dan Cici mempertegas kalau itu tidak benar," tegas Riri.
Masih menurut Riri, kalau pun emosi itu ada, lebih karena sebagai seorang wanita, Cici sudah tidak tahan dengan kebohongan suaminya. "Berita yang diberikan kepada Cici semakin keterluan yang dapat menimbulkan pembunuhan karakter karena berita yang tidak benar, kalau dia tempramental dan selalu mencoba bunuh diri," bantahnya.
Sumber : Kompas
0 komentar:
Posting Komentar