Pasha "Ungu" Batal Diserahkan ke Kejari Bogor Senin Ini

Sigit Purnomo Syamsuddin Said yang dikenal sebagai Pasha "Ungu" berikut barang bukti hasil visum dugaan tindak kekerasan terhadap mantan istrinya, Okky Agustina Sofyan, batal diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor, Jawa Barat.

"Dia dipanggil hari ini untuk ke kejaksaan, tapi berhalangan hadir. Ini disampaikan oleh lawyer-nya," ungkap Kepala Sat Reskrim Polres Kota Bogor Irwansyah.

Menurut Irwansyah, penyerahan vokalis band Ungu itu kepada pihak kejari batal karena terbentur kesibukan Pasha bersama grupnya tersebut. "Alasannya karena masih ada kegiatan," kata Irwansyah.

Namun, meski tak hadir, Pasha tetap akan memenuhi panggilan tim penyidik. "Tapi, dia bersedia datang", kata Irwansyah lagi.

Polres Kota Bogor tak mempermasalahkan ketidakhadiran Pasha kali ini. "Enggak apa-apa, ini baru pemanggilan pertama. Tapi, kalau pemanggilan kedua dia tetap tidak datang, kami bisa bawa paksa," ungkap Irwansyah.

Sementara itu, terkait penahanan penyanyi lagu "Hampa Hatiku" tersebut, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Kota Bogor Aipda Merry Thelessy mengungkapkan bahwa kuasa penahanan sepenuhnya ada di tangan kejari. "Ditahan atau tidak, itu wewenang kejaksaan. Kami hanya serahkan Pasha berikut barang bukti hasil visum. Maka selesailah tugas kami," tutup Merry.

Sumber : Kompas

0 komentar:

Posting Komentar