Hotman Paris Hutapea: Mano Tidak Kalah

Dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Syariah Kota Baru, Malaysia, yang mengharuskan model Manohara Odelia Pinot kembali kepada Tengku Muhammad Fakhry Sultan Ismail, dan membayar utang 1.112.250 ringgit atau kira-kira Rp 3,1miliar kepada suaminya itu, bukanlah merupakan kekalahan bagi Mano. Hal itu dinyatakan oleh Hotman Paris Hutapea, salah seorang kuasa hukum Mano.

"Jawabannya adalah Mano tidak kalah karena tidak pernah beperkara di Malaysia, karena enggak mau hadir di sidang, karena tidak terjamin keselamatannya. Kalau pergi ke Malaysia, ia enggak akan kembali lagi ke Indonesia, itu yang ia takutkan," tegas Hotman.

Hotman melanjutkan, menurut peraturan yang berlaku di Malaysia, orang yang beperkara harus hadir dalam sidang, baik pidana maupun perdata. Namun, peraturan tersebut tidak berlaku di Indonesia. "Kalau di Malaysia memang harus hadir dan tidak boleh diwakilkan oleh pengacara. Apa pun keputusan di Malaysia, itu tidak berlaku di Indonesia dan harus digugat ulang," katanya. "Jadi, mau sesumbar apa pun di Malaysia, itu tidak berlaku di Indonesia. Itu hanya cara Tengku Fachry saja agar Manohara kembali kepadanya. Pesan kami, tempuhlah hidup yang baru, berhentilah memakai segala usaha di Malaysia untuk merebut kembali Manohara," katanya lagi.

Mano yang juga hadir dalam jumpa pers itu mengaku bahwa ia tak merasa lagi menjadi istri Fakhry. "Yang diputuskan, Mano itu harus balik lagi ke Kelantan (kesultanan asal Fakhry) dan ganti rugi 1,1 juta ringgit dan itu dianggap utang istri ke suami. Mano merasa kalau di Indonesia status Mano enggak merasa menikah dengan dia karena perkawinan Mano enggak seperti biasanya," aku Mano, yang sedang berkegiatan sosial dan tengah tak memiliki aktivitas di dunia hiburan.

Sebagai kuasa hukum di Indonesia, Hotman bekerja sama dengan pengacara pihak Malaysia hanya dengan berkonsultasi mengenai proses hukum di Malaysia. "Saya hanya menanyakan prosedur pada pengacara sana. Kami tidak menggunakan pengacara. Jadi, hanya konsultasi. Persyaratan mutlak memang harus hadir dalam persidangan. Kalau tidak hadir, berarti kalah," ujarnya. "Secara hukum di Malaysia, penghalang utama adalah mengharuskan Manohara harus hadir dalam persidangan. Kalau di sini, kita hadapi. Tapi, yang jelas, Mano tidak akan datang ke Malaysia," ujarnya lagi.

Sumber : Kompas

0 komentar:

Posting Komentar