
"Perkara gugatan cerai dikabulkan, sudah putus tali pernikahan. Keputusan hakim pihak Suhaebi wajib memberikan nafkah Rp15 juta/bulan dari tuntutan Rp5 miliar sebulan," ungkap kuasa hukum Suahebi, Ribai Apin Nasution, di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Namun begitu, Ribai akan bertemu dengan Suhaebi dulu untuk membicarakan soal tanggungan kepada Cici Rp15 juta tiap bulan.
"Saya belum bisa bicara, saya akan menyampaikan ke klien kami. Apakah sanggup membayar Rp15 juta/bulan," tuturnya.
Jika Suhaebi dan Cici sepakat, maka uang Rp15 juta akan diberikan dengan hitungan sejak Maret 2009.
"Pemberian Rp15 juta dimulai dari bulan maret, dan akan diakumulasikan sampai benar-benar tidak ada banding dan sudah menerima keputusan," pungkasnya.
Sumber : Inilah

0 komentar:
Posting Komentar