Antasari Bacakan Duplik

Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar hari ini kembali menjalani persidangan. Duplik ini merupakan tanggapan atas replik yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang.

Tim penasihat hukum Antasari mengaku kecewa dengan replik yang dibacakan JPU. Kekecewaan tersebut disebabkan, JPU tidak menjelaskan berbagai poin dalam pledoi Antasari yang seharusnya penting untuk ditanggapi JPU.

Dia juga menyesalkan karena jaksa tidak menjelaskan alasan penetapan status tersangka kliennya yang prematur dan mendahului polisi. Ari juga mengaku terkejut karena dia mengira JPU bakal mengubah tuntutannya menjadi tuntutan bebas. Sebab, dia menganggap apa yang diuraikan pihaknya dalam pledoi sudah dibuktikan di persidangan.

Sumber >> http://wagiah.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar